Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Jurnal ini mengkaji implikasi yuridis dan sosiologis dari pemberlakuan undang-undang baru tersebut, dengan fokus khusus pada pelembagaan Keadilan Restoratif, introduksi mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), serta digitalisasi sistem peradilan. Analisis juga mencakup tantangan implementasi terkait kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam masa transisi menuju pemberlakuan efektif pada Januari 2026.
Kata Kunci: KUHAP 2025, Keadilan Restoratif, Plea Bargain, Digitalisasi Peradilan.
1. PENDAHULUAN
Pembaruan hukum acara pidana di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, kompleksitas kejahatan modern, dan kemajuan teknologi informasi.¹ Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025) bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia serta standar hukum internasional.²
Perubahan paradigma dalam KUHAP 2025 tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial. Undang-undang ini memperkenalkan konsep-konsep baru seperti Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mekanisme Plea Bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, serta mengamanatkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.³ Artikel ini akan membahas implikasi dari perubahan-perubahan tersebut serta tantangan implementasinya di lapangan.
2. PEMBAHASAN
A. Implikasi Terhadap Paradigma Penegakan Hukum
1. Pelembagaan Keadilan Restoratif
Salah satu implikasi terbesar dari KUHAP 2025 adalah pergeseran dari pendekatan retributif murni menuju pendekatan korektif dan restoratif. Pasal 79 secara eksplisit mengatur mekanisme Keadilan Restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula, meliputi pemaafan, ganti rugi, dan perbaikan kerusakan.⁴ Mekanisme ini dapat diterapkan pada setiap tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, dengan syarat tertentu seperti ancaman pidana di bawah 5 tahun atau denda kategori III.⁵ Implikasinya, aparat penegak hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada pemidanaan badan, melainkan pada pemulihan kerugian korban.
2. Efisiensi Melalui Mekanisme Khusus
KUHAP 2025 memperkenalkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement). Mekanisme Plea Bargain memungkinkan terdakwa yang mengakui kesalahannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur pemeriksaan yang lebih singkat.⁶ Sementara itu, DPA memberikan jalan keluar bagi tindak pidana korporasi untuk menunda penuntutan dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu, seperti perbaikan tata kelola atau pembayaran restitusi.⁷ Hal ini berimplikasi pada efisiensi waktu dan biaya peradilan serta pengurangan beban penumpukan perkara di pengadilan.
B. Modernisasi dan Hak Asasi Manusia
1. Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Implementasi teknologi bukan lagi opsi melainkan kewajiban dalam KUHAP 2025. Pasal 360 mengamanatkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang mencakup penyelidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan.⁸ Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi persidangan elektronik (online trial) dan pengelolaan barang bukti digital, yang sebelumnya hanya diatur secara parsial.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Kelompok Rentan
Undang-undang ini mempertegas hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan (non-self-incrimination) dan hak mendapatkan bantuan hukum.⁹ Selain itu, terdapat pengaturan spesifik mengenai hak korban, penyandang disabilitas, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak dalam proses peradilan, yang menunjukkan sensitivitas gender dan inklusivitas yang lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya.¹⁰
C. Tantangan Implementasi
Meskipun menawarkan berbagai kemajuan, implementasi KUHAP 2025 menghadapi tantangan signifikan:
Kesiapan Infrastruktur: Kewajiban penggunaan sistem berbasis teknologi informasi (Pasal 360) menuntut pemerataan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, yang saat ini masih mengalami kesenjangan digital.
Masa Transisi yang Singkat: Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.¹¹ Waktu persiapan yang kurang dari satu tahun sejak disahkan menuntut percepatan penyusunan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang diamanatkan harus selesai dalam 1 tahun.¹²
Perubahan Kultur Penegak Hukum: Konsep Keadilan Restoratif dan Plea Bargain membutuhkan perubahan pola pikir aparat dari yang berorientasi menghukum menjadi berorientasi memulihkan dan menyelesaikan masalah secara efisien. Risiko transaksional dalam mekanisme baru ini juga perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat.
3. KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa implikasi transformatif bagi sistem hukum Indonesia dengan menyeimbangkan antara efisiensi proses hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemanfaatan teknologi. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan peraturan turunan, infrastruktur teknologi, dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme-mekanisme baru seperti Keadilan Restoratif dan Plea Bargain. Pemerintah perlu memanfaatkan masa transisi hingga Januari 2026 secara optimal untuk sosialisasi dan pembangunan kapasitas institusi.
CATATAN KAKI (FOOTNOTES)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Konsiderans Menimbang huruf d.
Ibid, Konsiderans Menimbang huruf b.
Ibid, Penjelasan Umum.
Ibid, Pasal 79 ayat (1).
Ibid, Pasal 80 ayat (1).
Ibid, Pasal 1 angka 16 dan Pasal 78.
Ibid, Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328.
Ibid, Pasal 360 ayat (1) dan (2).
Ibid, Pasal 142.
Ibid, Pasal 143, 144, dan 147.
Ibid, Pasal 369.
Ibid, Pasal 366.
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sumber Lain:
Naskah Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
← Kembali ke Daftar Artikel
Kata Kunci: KUHAP 2025, Keadilan Restoratif, Plea Bargain, Digitalisasi Peradilan.
1. PENDAHULUAN
Pembaruan hukum acara pidana di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, kompleksitas kejahatan modern, dan kemajuan teknologi informasi.¹ Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025) bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia serta standar hukum internasional.²
Perubahan paradigma dalam KUHAP 2025 tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial. Undang-undang ini memperkenalkan konsep-konsep baru seperti Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mekanisme Plea Bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, serta mengamanatkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.³ Artikel ini akan membahas implikasi dari perubahan-perubahan tersebut serta tantangan implementasinya di lapangan.
2. PEMBAHASAN
A. Implikasi Terhadap Paradigma Penegakan Hukum
1. Pelembagaan Keadilan Restoratif
Salah satu implikasi terbesar dari KUHAP 2025 adalah pergeseran dari pendekatan retributif murni menuju pendekatan korektif dan restoratif. Pasal 79 secara eksplisit mengatur mekanisme Keadilan Restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula, meliputi pemaafan, ganti rugi, dan perbaikan kerusakan.⁴ Mekanisme ini dapat diterapkan pada setiap tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, dengan syarat tertentu seperti ancaman pidana di bawah 5 tahun atau denda kategori III.⁵ Implikasinya, aparat penegak hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada pemidanaan badan, melainkan pada pemulihan kerugian korban.
2. Efisiensi Melalui Mekanisme Khusus
KUHAP 2025 memperkenalkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement). Mekanisme Plea Bargain memungkinkan terdakwa yang mengakui kesalahannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur pemeriksaan yang lebih singkat.⁶ Sementara itu, DPA memberikan jalan keluar bagi tindak pidana korporasi untuk menunda penuntutan dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu, seperti perbaikan tata kelola atau pembayaran restitusi.⁷ Hal ini berimplikasi pada efisiensi waktu dan biaya peradilan serta pengurangan beban penumpukan perkara di pengadilan.
B. Modernisasi dan Hak Asasi Manusia
1. Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Implementasi teknologi bukan lagi opsi melainkan kewajiban dalam KUHAP 2025. Pasal 360 mengamanatkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang mencakup penyelidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan.⁸ Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi persidangan elektronik (online trial) dan pengelolaan barang bukti digital, yang sebelumnya hanya diatur secara parsial.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Kelompok Rentan
Undang-undang ini mempertegas hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan (non-self-incrimination) dan hak mendapatkan bantuan hukum.⁹ Selain itu, terdapat pengaturan spesifik mengenai hak korban, penyandang disabilitas, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak dalam proses peradilan, yang menunjukkan sensitivitas gender dan inklusivitas yang lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya.¹⁰
C. Tantangan Implementasi
Meskipun menawarkan berbagai kemajuan, implementasi KUHAP 2025 menghadapi tantangan signifikan:
Kesiapan Infrastruktur: Kewajiban penggunaan sistem berbasis teknologi informasi (Pasal 360) menuntut pemerataan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, yang saat ini masih mengalami kesenjangan digital.
Masa Transisi yang Singkat: Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.¹¹ Waktu persiapan yang kurang dari satu tahun sejak disahkan menuntut percepatan penyusunan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang diamanatkan harus selesai dalam 1 tahun.¹²
Perubahan Kultur Penegak Hukum: Konsep Keadilan Restoratif dan Plea Bargain membutuhkan perubahan pola pikir aparat dari yang berorientasi menghukum menjadi berorientasi memulihkan dan menyelesaikan masalah secara efisien. Risiko transaksional dalam mekanisme baru ini juga perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat.
3. KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa implikasi transformatif bagi sistem hukum Indonesia dengan menyeimbangkan antara efisiensi proses hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemanfaatan teknologi. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan peraturan turunan, infrastruktur teknologi, dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme-mekanisme baru seperti Keadilan Restoratif dan Plea Bargain. Pemerintah perlu memanfaatkan masa transisi hingga Januari 2026 secara optimal untuk sosialisasi dan pembangunan kapasitas institusi.
CATATAN KAKI (FOOTNOTES)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Konsiderans Menimbang huruf d.
Ibid, Konsiderans Menimbang huruf b.
Ibid, Penjelasan Umum.
Ibid, Pasal 79 ayat (1).
Ibid, Pasal 80 ayat (1).
Ibid, Pasal 1 angka 16 dan Pasal 78.
Ibid, Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328.
Ibid, Pasal 360 ayat (1) dan (2).
Ibid, Pasal 142.
Ibid, Pasal 143, 144, dan 147.
Ibid, Pasal 369.
Ibid, Pasal 366.
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sumber Lain:
Naskah Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana